Our Blog
SEJARAH SINGKAT DAN AD/ART GERAKAN SOLIDARITAS MAHASISWA TORAJA ( GASMATOR )
AD/ART
GERAKAN SOLIDARITAS MAHASISWA TORAJA ( GASMATOR - SUL-SEL )
ANGGARAN DASAR
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya falsafah Pancasila Dan arti Mahasiswa merupakan dasar Negara kesatuan Republik Indonesia. Pandangan pancasila berarti menegakkan prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan dalam permusyawaratan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hakekat Mahasiswa
Indonesia adalah manusia, pemuda, warga negara dan calon sarjana yang harus
ikut serta memikul tanggung jawab nusa dan bangsanya untuk melaksanakan tugas
suci kearah tercapainya masyarakat adil dan makmur.
Sebagai
generasi penerus berkewajiban menjadikan pancasila sebagai sumber
inspirasi, motivasi, dan nilai kesadaran dalam bernegara, dan
bermasyarakat untuk melakukan segala tindakan guna memperbaiki keadaan
yang lebih baik sesuai dengan sejarah panggilan sejarah bangsa.
Organisasi
GASMATOR yang dibangun sebagai wadah perekat kesatuan antara keluarga
pelajar dan mahasiswa daerah Toraja Sulawesi Selatan yang memiliki tanggungjawab yang sama dalam penyelenggaraan
pembinaan dan pengembangan generasi muda pada
umumnya menuju terwujudnya generasi muda yang berkualitas juga turut
serta berpartisipasi dan bertanggungjawab untuk melanjutkan dan
melaksanakan cita-cita pemuda serta mempersiapkan tunas-tunas bangsa yang mandiri, kritis, dinamis, demi tercapainya masa depan yang lebih baik.
Oleh
karena itu organisasi GASMATOR yang bertujuan terbinanya persatuan dan
kesatuan pemuda-pemudi Toraja yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, kritis, kreatif, cakap, dan bertanggung jawab demi terwujudnya
masyarakat adil & makmur.
Demi terwujudnya cita-cita tersebut, maka didirikanlah GASMATOR yang berazaskan Pancasila & UUD 1945.
Selanjutnya
demi terselenggara segala kegiatan dan menjaga keseimbangan organisasi,
maka perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
sebagai berikut :
Sejarah singkat Di di rikannya Organisasi GASMATOR Pada tahun 2004 beberapa dari putra putri asal toraja yang menimbah ilmu di kota Makassar melakukan diskusi yang melihat pada saat waktu tertentu kesatuan dan kebersamaan terkhusus mahasiswa toraja tidak nampak dan bahkan menyikapi kasus problem daerah kurang di tanggapi oleh Mahasiswa toraja pada saat itu. inisiatif para mahasiswa pada saat itu melakukan dialog untuk memebentuk sebuah wadah yang di akui dan di sahkan bersama pemerintah asal namun tak membuai hasil namun dengan gigih kuat para mahasiswa sepakat membuat Organisasi Independent yang tak memeiliki intervensi pemerintah dan berdiri sendiri tanpa ada bantuan pemrintah bersekretariat apa adanya yang beralamat Di Kompleks Perumahan Antang Blok 8 Manggala Makassar.
2008 - 2011 Gasmator bersekretariat di Kompleks perumahan NTI Samping Gereja Jln. Perintis KM 14 Makassar. Organisasi ini bangkit dan memiliki kaderisasi Komisariat ( cabang ) di berbagai kampus yang bersifat independet di antaranya UKIP, STIMIK, UNHAS, UNIV 45, UNM, UMI, SANDIKARSA, NUSJA, UIT, UNISMU, ATMAJAYA, STIEM BONGAYYA, DAN UNIV TADULAKO KOTA PALU , UNIV TOMAKAKA KOTA MAMUJU, UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. UNIVERSITAS CENRAWASI IRIAN. UNIVESRISTAS 17 AGUSTUS SURABAYA.
ANGGARAN DASAR
GASMATOR
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Ayat 1
NAMA
Organisasi ini bernama Gerakan Solidaritas Mahasiswa Toraja yang selanjutnya disingkat GASMATOR
Ayat 2
WAKTU
Organisasi ini berdiri di Makassar pada tanggal 10 Juni 2004 sampai waktu yang tidak ditentukan.
Ayat 3
KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Makassar Sulawesi selatan
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 2
Organisasi ini berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
Organisasi ini bersifat independen.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi GASMATOR adalah Terwujudnya generasi yang bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, kritis, kreatif dan bertanggungjawab demi kemajuan Toraja .
Pasal 5
Misi GASMATOR adalah :
1. Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
2. Mempererat rasa kekeluargaan pelajar dan mahasiswa Toraja Sulawesi Selatan
3. Mensosialisasikan pendidikan kepada putra-putri di Toraja Sulawesi Selatan
4. Menanamkan rasa tanggung jawab solidaritas dalam diri setiap anggota.
5. Memperkenalkan daerah dan kebudayaan Toraja Sulawesi Selatan
6. Membentuk generasi yang terdidik untuk dikembangkan di Toraja Sulawesi Selatan
BAB IV
FUNGSI
Pasal 6
Organisasi ini berfungsi sebagai wadah komunikasi antar keluarga pelajar dan mahasiswa Toraja Sulawesi Selatan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota GASMATOR adalah pelajar dan mahasiswa Toraja Sulawesi Selatan
BAB VI
HAK ANGGOTA DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak anggota:
a. Hak mendapatkan informasi dan perlindungan.
b. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil
c. Hak mendapatkan pembelaan
Kewajiban
a. Setiap anggota menjaga nama baik GASMATOR
b. Seluruh anggota turut berpartisipasi dalam kegiatan GASMATOR
c. Mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan organisasi
lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
d. Setiap anggota berkewajiban mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang menyangkut organisasi.
BAB VII
STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 9
1. Struktur organisasi Toraja Sulawesi Selatan GASMATOR terdiri dari :
a. Dewan Pelindung : Pemerintah / Penegak hukum, Toraja Sulawesi Selatan
b. Dewan Pembina : Sesepuh dan Senior
c. Ketua Umum
d. Wakil Ketua
e. Sekretaris
f. Bendahara Umum
g. Divisi – Divisi
2. Hal-hal lain mengenai struktur organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
1. Kelengkapan organisasi terdiri dari ;
a. Musyawarah anggota
b. Rapat pengurus
c. Musyawarah Besar
2. Hal-hal lain mengenai kelengkapan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Organisasi ini dipimpin oleh Ketua Umum.
Pasal 12
Masa kepengurusan ketua umum selama 1 tahun dan bisa dipilih kembali maksimal 2 periode.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 13
1. Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi organisasi. Dilaksanakan maksimal setiap 1 periode.
2. Rapat koordinasi dengan himpunan kecamatan kabupaten.
3. Rapat konsolidasi yaitu rapat dalam rangka menyolidkan anggota GASMATOR
4. Rapat pleno yaitu rapat yang diadakan setiap 6 bulan sekali untuk mendengar laporan pengurus.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 14
Organisasi ini mempunyai lambang dan atribut yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran anggota
2. Sumbangan yang tidak mengikat
3. Usaha-usaha lainnya yang tidak mengikat
4. Pemerintah daerah (bila ada)
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan
anggaran dasar diputuskan dalam musyawarah anggota dan disetujui
sekurang-kurangnya 5/10 dari anggota GASMATOR yang hadir.
BAB XIII
PENUTUP
Demikianlah
anggaran dasar ini ditetapkan dengan sebenarnya. Hal-hal lain yang
belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah
tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GASMATOR
BAB I
ATRIBUT
PASAL 1
Lambang organisasi GASMATOR terdiri dari:
. Rumah Adat Toraja Melambangkan ciri khas Toraja
2. Tulisan
Gerakan Solidaritas Mahasiswa Toraja melingkar mengelilingi Gambar Tongkonan yang berarti kebersamaan Solidaritas seluruh
anggota GASMATOR
3. Ukiran Khas toraja melambangkan menggapai cita-cita sebagai generasi yang dapat mewujudkan visi &
misi GASMATOR dan Kader
. . Pisau atau Kris ( Gayang ) Melambangkan jati diri peejuang dan leluhur Toraja yang berjuang dan menjalani hidup dengan sebuah keyakinan yang tangguh , bukan melambangkan keberanian yang tanpa landasan.
PASAL 2
Lambang
tersebut di atas pada pasal 1 dipergunakan dalam bendera, jaket,sticker, kaos ablong, budged Plan, dan benda-benda lain yang menunjukkan identitas organisasi ini.
PASAL 3
Bentuk
dan warna, penjelasan tata cara pengaturan lebih lanjut jenis atribut
tersebut pada Pasal 2, ditetapkan dalam peraturan organisasi ini
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 4
Persyaratan untuk menjadi anggota meliputi:
1. Pelajar & mahasiswa yang berasal dari Toraja Sulawesi Selatan
2. Mematuhi AD/ART
3. Sanggup mematuhi segala jenis aturan-aturan organisasi
BAB III
HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 5
Hak Anggota
1. Anggota biasa berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi.
2. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran.
3. Mengusulkan dan diusulkan serta memilih dan dipilih menjadi pengurus.
PASAL 6
Kewajiban Anggota
1. Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan-keputusan organisasi.
2. Mentaati dan melaksanakan AD/ART
3. Membantu pengurus untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi.
4. Memelihara rasa kekeluargaan serta persatuan dan kesatuan.
5. Memeiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi
6. Menghadiri musyawarah anggota dan rapat-rapat organisasi.
7. Menjaga nama baik organisasi.
8. Membayar iuran anggota.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
PASAL 7
Anggota Organisasi ini berhenti karena:
1. Meninggal dunia,
2. Atas permintaan sendiri secara tertulis/ mengundurkan diri
3. Mencemarkan nama baik organisasi
4. Melanggar AD/ART.
BAB V
SANKSI-SANKSI
PASAL 8
Sanksi yang diberikan berupa:
1. Diberi Surat Peringatan (SP) maksimal 3x
2. Dikeluarkan dari keanggotaan GASMATOR
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
PASAL 9
Pengurus organisasi ini dipimpin oleh seorang ketua umum.
PASAL 10
Tugas dan kewajiban pengurus yaitu: melaksanakan hasil musyawarah anggota, & rapat organisasi.
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH ANGGOTA
PASAL 11
Tugas dan wewenang Musyawarah Anggota:
1. Memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi
2. Mengubah dan menyempurnakan AD/ART
3. Menetapkan garis besar hubungan dan tata kerja pengurus.
4. Memilih dan mengangkat pengurus organisasi.
BAB VIII
HAK BICARA & HAK SUARA
PASAL 12
Penggunaan hak bicara dan hak suara peserta Musyawarah Anggota seperti yang diatur daalam BAB II Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan tata tertib.
BAB IX
KEUANGAN
PASAL 13
Keuangan organisasi ini akan diperoleh dari:
1. Iuran anggota dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
2. Usaha-usaha yang halal yang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi.
3. Hal-hal
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk
organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan
ditentukan dalam peraturan organisasi.
BAB X
KUORUM
PASAL 14
Musyawarah Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri minimal ½ +1 atau 20 - 50 orang kabupaten dari provinsi Toraja Sulawesi Selatan
BAB XI
MEKANISME MUSYAWARAH ANGGOTA
PASAL 15
Musyawarah Anggota dilaksanakan setiap 1 tahun sekali.
BAB XII
TATA CARA PEMILIHAN
PASAL 16
Tata cara pemilihan pengurus organisasi ini ditetapkan dalam tata tertib Musyawarah Anggota .
BAB XIII
PASAL 17
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi lainnya.
BAB XIV
PASAL 18
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Anggota dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur oleh peraturan lain yang
ditentukan oleh MUSYAWARA BESAR GASMATOR DAN DEWAN PEMBINA/PERLINDUNGAN.
Ditetapkan :
Makassar , 10 Juli 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
AD/ART GERAKAN SOLIDARITAS MAHASISWA TORAJA ( GASMATOR - SUL-SEL ) ANGGARAN DASAR Pembuka an Bahwa sesungguhnya falsafah Panc...
-
Tanah pecatu desa karena kepemilikan tanah pecatu bersumber dari adat, tanah Pecatu sebagai Tanah adat tidak boleh diperjual-belikan, namun...
-
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zatnarkotika pa...
-
Jadilah Pemenang, Jangan Menyerah dan Berjuanglah Hingga Akhir Mempunyai mental pejuang di dalam diri sendiri adalah sebuah hal yang bany...
-
Hati yang tanpa benci akan membentuk jiwa yang tegar dan damai. Kobaran jiwa semangatku ta'akan pudar sampai kan kuraih apa yang kutuju...
-
Masalah negara sekarang ini memperoleh arti penting yang khusus baik di bidang teori maupun di bidang politik praktis. Perang imperialis te...
-
"LEBIH BAIK MATI DARI PADA HIDUP TERTINDAS" NAMA LENGKAPKU : ANDI PANGERAN TAN...
-
Apa jaminan negara buat saya pidana Makar telah melekat pada diriku jiwa mental ini rusak akan sebuah sistim kepenegakan hukum yang HANCUR....
-
Sejarah dan penjelasan kebudayaan suku Toraja . Sejarah ada karena adanya pelaku ruang dan waktu. Suku Toraja adalah suku yang menetap di ...
-
Rezeki baik itu bukan hidup kaya berlimpah harta, tapi pada hidup sederhana berlimpah manfaat. Kesederhanaan itu bukan pada penekanan tidak...
No comments:
Post a Comment