Our Blog
Home
Mekanisme tukar menukar atau tukar guling (ruislag) tanah pecatu yang berasal dari hak adat/ aset desa
Mekanisme tukar menukar atau tukar guling (ruislag) tanah pecatu yang berasal dari hak adat/ aset desa
Tanah pecatu desa karena kepemilikan tanah pecatu bersumber
dari adat, tanah Pecatu sebagai Tanah adat tidak boleh diperjual-belikan, namun
boleh dialihkan kepada pihak lain atau pihak ketiga dengan cara pelepasan tanah
kas desa dengan cara pelepasan hak melalui pemberian ganti rugi dan dengan cara
tukar menukar (tukar guling) tanah tersebut dengan tanah lain. Pelepasan hak
apabila status tanah yang dimohonkan adalah tanah hak dan adanya kesediaan
pemegang hak untuk melepaskan tanahnya.
Tentunya mekanisme pelepasan tanah pecatu yang bersumber dari tanah adat
harus didasarkan kepada mekanisme yang diakui oleh stakeholder pimpinan dan
perwakilan masyarakat desa (adat) setempat. biasanya dilakukan melalui
musyawarah mufakat yang difasilitasi kepala desa, tokoh masyarakat dan badan
perwakilan desa, sebelum disetujui untuk dilakukan tukar guling tanah. Tukar
menukar (tukar guling) tentunya harus tetap berlandaskan kepada aturan hukum
yang ada, yakni kesepakatan kedua belah pihak.
Namun
yang perlu diperhatikan adalah mekanisme tukar menukar atau tukar guling
(ruislag) tanah pecatu yang berasal dari hak adat/ aset desa berbeda dengan
mekanisme tukar menukar tanah pecatu yang berkedudukan sebagai aset daerah.
Dalam pengaturannya, tanah pecatu yang berkedudukannya sebagai aset daerah
merupakan kekayaan milik negara yang proses pengalihannya diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 350/KMK.03/1994 Tentang Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik/
Kekayaan Negara.
Ketentuan pengelolaan barang/kekayaan milik negara/daerah lebih lanjut
kemudian diatur secara baku dalam Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17
Tahun 2007 tentang Pedoman tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengaturan
secara ketat mengenai mekanisme tukar guling tanah kekayaan negara/aset negara
dan daerah harus dimaknai dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan
wewenang oleh pimpinan daerah yang berpotensi merugikan negara dan rakyat.
Berdasarkan uraian sebelumnya tanah pecatu desa karena
kepemilikan tanah pecatu bersumber dari adat, tanah Pecatu sebagai Tanah adat
tidak boleh diperjual-belikan, namun boleh dialihkan kepada pihak lain atau
pihak ketiga dengan cara pelepasan tanah kas desa dengan cara pelepasan hak
melalui pemberian ganti rugi dan dengan cara tukar menukar (tukar guling) tanah
tersebut dengan tanah lain. Pelepasan hak apabila status tanah yang dimohonkan
adalah tanah hak dan adanya kesediaan pemegang hak untuk melepaskan
tanahnya. Tentunya mekanisme pelepasan
tanah pecatu yang bersumber dari tanah adat harus didasarkan kepada mekanisme yang
diakui oleh stakeholder pimpinan dan perwakilan masyarakat desa (adat)
setempat. biasanya dilakukan melalui musyawarah mufakat yang difasilitasi
kepala desa, tokoh masyarakat dan badan perwakilan desa, sebelum disetujui
untuk dilakukan tukar guling tanah. Tukar menukar (tukar guling) tentunya harus
tetap berlandaskan kepada aturan hukum yang ada, yakni kesepakatan kedua belah
pihak.
Namun yang perlu
diperhatikan adalah mekanisme tukar menukar atau tukar guling (ruislag) tanah
pecatu yang berasal dari hak adat/ aset desa berbeda dengan mekanisme tukar
menukar tanah pecatu yang berkedudukan sebagai aset daerah. Dalam
pengaturannya, tanah pecatu yang berkedudukannya sebagai aset daerah merupakan
kekayaan milik negara yang proses pengalihannya diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 350/KMK.03/1994 Tentang Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik/ Kekayaan
Negara.
Ketentuan pengelolaan barang/kekayaan milik negara/daerah lebih lanjut
kemudian diatur secara baku dalam Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.17
Tahun 2007 tentang Pedoman tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengaturan
secara ketat mengenai mekanisme tukar guling tanah kekayaan negara/aset negara
dan daerah harus dimaknai dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan
wewenang oleh pimpinan daerah yang berpotensi merugikan negara dan rakyat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
AD/ART GERAKAN SOLIDARITAS MAHASISWA TORAJA ( GASMATOR - SUL-SEL ) ANGGARAN DASAR Pembuka an Bahwa sesungguhnya falsafah Panc...
-
Tanah pecatu desa karena kepemilikan tanah pecatu bersumber dari adat, tanah Pecatu sebagai Tanah adat tidak boleh diperjual-belikan, namun...
-
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zatnarkotika pa...
-
Jadilah Pemenang, Jangan Menyerah dan Berjuanglah Hingga Akhir Mempunyai mental pejuang di dalam diri sendiri adalah sebuah hal yang bany...
-
Hati yang tanpa benci akan membentuk jiwa yang tegar dan damai. Kobaran jiwa semangatku ta'akan pudar sampai kan kuraih apa yang kutuju...
-
Masalah negara sekarang ini memperoleh arti penting yang khusus baik di bidang teori maupun di bidang politik praktis. Perang imperialis te...
-
"LEBIH BAIK MATI DARI PADA HIDUP TERTINDAS" NAMA LENGKAPKU : ANDI PANGERAN TAN...
-
Apa jaminan negara buat saya pidana Makar telah melekat pada diriku jiwa mental ini rusak akan sebuah sistim kepenegakan hukum yang HANCUR....
-
Sejarah dan penjelasan kebudayaan suku Toraja . Sejarah ada karena adanya pelaku ruang dan waktu. Suku Toraja adalah suku yang menetap di ...
-
Rezeki baik itu bukan hidup kaya berlimpah harta, tapi pada hidup sederhana berlimpah manfaat. Kesederhanaan itu bukan pada penekanan tidak...
No comments:
Post a Comment